WARTAKINIAN.COM — Suhada, pria yang sempat dikenal publik dengan julukan Jagoan Cikiwul akibat sebuah video viral di media sosial, resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Bekasi setelah menyelesaikan masa hukuman selama 8 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Muhamad Samsodin SH MH, saat mendampingi kliennya keluar dari lapas.
Samsodin yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam pemberitaan awal.
Menurut Samsodin, kegiatan yang dilakukan Suhada saat itu adalah permohonan bantuan untuk program berbagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim, bukan aksi pemerasan.
“Niat baiknya jelas. Tidak ada kekerasan, tidak ada korban, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal itu semua terbukti di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Suhada telah menjalani hukuman dengan baik dan kini kembali sebagai warga masyarakat biasa.
Selain itu, Samsodin juga menyoroti penanganan pihak kepolisian yang tidak memproses pembuat dan penyebar video viral tersebut.
“Jika video itu tidak diviralkan, kasus ini tidak akan melebar seperti sekarang. Oknum yang merekam dan memviralkan seharusnya juga diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam merekam maupun menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain.
Di balik kasus yang bergulir, Samsodin menyebut bahwa perjalanan hidup dan proses hukum yang dialami Suhada justru menarik untuk diangkat menjadi film.
“Jika kisah Jagoan Cikiwul ini difilmkan, banyak nilai edukasi hukum yang bisa disampaikan kepada masyarakat, termasuk bagaimana seseorang dapat terseret proses hukum meski merasa tidak bersalah,” jelasnya.
Ia berharap pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak serta mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
(Red)


