WARTAKINIAN.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi resmi mencanangkan program penyuluhan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Program ini direncanakan akan dijalankan secara bertahap sebagai bentuk komitmen organisasi advokat dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Pencanangan program tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berlangsung di ruang kerja Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (18/11/2025).
Dalam agenda tersebut, KAI juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyediakan ruang edukasi hukum bagi warga.
Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, M. Samsodin, SH., MH, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kebutuhan mendesak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban hukumnya.
"Kami dari DPC KAI Kabupaten Bekasi secara resmi mencanangkan program penyuluhan hukum yang akan dibuka untuk masyarakat. Ini langkah penting agar warga memahami hukum sebelum berhadapan dengan masalah yang bisa berdampak lebih jauh,” ujar Samsodin diruang kerjanya, Sabtu 29/11/2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan advokat tidak hanya sebatas pendampingan di proses hukum maupun litigasi, tetapi juga sebagai penggerak edukasi hukum bagi masyarakat.
“Advokat bukan hanya hadir di ruang sidang. Kami hadir ketika masyarakat membutuhkan pemahaman dasar hukum agar tidak terjebak dalam persoalan yang sebenarnya dapat dihindari. Penyuluhan hukum adalah bentuk perlindungan paling awal bagi publik,” jelasnya.
Samsodin menambahkan bahwa program ini juga merupakan bagian dari penjajakan kerja sama formal dengan sejumlah kementerian untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Tiga kementerian yang masuk dalam penjajakan kerja sama tersebut meliputi:
* Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
* Kementerian Pekerjaan Umum
* Kementerian Koperasi dan UMKM
“Kami berharap sinergi ini benar-benar memberi manfaat, terutama bagi pekerja migran, pelaku UMKM, serta masyarakat lainnya yang membutuhkan pendampingan dan edukasi hukum,” tutup Samsodin.
Dengan dicanangkannya program ini, KAI Kabupaten Bekasi berharap penyuluhan hukum dapat berjalan terukur, sistematis, dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih terlindungi secara hukum.
(Red)


