• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Warga Kalibaru Minta Perlindungan Hukum ke Wali Kota dan Aparat Penegak Hukum Usai Ricuh Pengukuran Tanah

    16/10/2025, 16:52 WIB Last Updated 2025-10-16T09:53:10Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Sejumlah warga Kampung Rawa Bambu, Kavling Mawar, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MSR & Rekan, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono.


    Langkah ini dilakukan menyusul kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan pengukuran dan eksekusi lahan seluas sekitar 2,3 hektare yang tengah disengketakan. Warga menilai terdapat dugaan ketidakadilan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.


    Dalam surat resmi tertanggal 15 Oktober 2025, para advokat yang terdiri dari Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., Welly Dany Permana, S.H., M.H., Muchamad Suhartono, S.H., Lia Mauliah Khasri, S.H., dan Slamet, S.H., menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat yang telah bermukim di lokasi tersebut selama 20 tahun.


    Dalam surat permohonannya, tim hukum menegaskan bahwa warga adalah penduduk sah Kota Bekasi yang memiliki akta jual beli dan sertifikat tanah sah secara hukum. Mereka meminta agar Wali Kota Bekasi memberikan perlindungan hukum demi menjaga hak-hak konstitusional warga.


    “Klien kami adalah warga negara Indonesia yang berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Mereka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” tulis tim hukum dalam surat permohonan tersebut.


    Tim hukum juga menegaskan bahwa warga memiliki alas hak yang jelas, dan selama ini tidak pernah digugat atau disertakan dalam perkara di pengadilan. Namun, muncul pelaksanaan eksekusi atas lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 17/Pdt.G/2024/PN.Bks jo. Nomor 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg jo. Nomor 2322 K/PDT/2025, yang dinilai telah merugikan warga.


    Berdasarkan surat kuasa yang telah terdaftar, tim advokat dari MSR & Rekan menyatakan telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet) terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.


    Gugatan itu diajukan dengan dasar Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk melakukan perlawanan terhadap putusan yang merugikan mereka jika sebelumnya tidak pernah dipanggil atau diikutsertakan dalam proses perkara.



    “Kami meminta majelis hakim membatalkan dasar hukum kepemilikan pihak lawan yang menggunakan akta jual beli cacat formil, bahkan dokumen tersebut pernah menjadi alat bukti perkara pidana pemalsuan dokumen dalam putusan Nomor 142/Pid.B/2004/PN.Bks” tegas tim hukum MSR & Rekan.


    Dalam perkara itu, akta jual beli atas nama Y. HI (inisial) diduga ditandatangani secara tidak sah karena penjual tidak bisa baca tulis dan tidak pernah menjual tanah dimaksud.


    Selain menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bekasi, warga melalui tim hukumnya juga meminta dukungan dan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Koramil Medan Satria, Polsek Medan Satria, serta pihak Kecamatan Medan Satria.


    “Warga masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Kami berharap aparat keamanan dan pemerintah dapat mengawasi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di lapangan,” ujar Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H, selaku perwakilan kuasa hukum.


    Melalui permohonan ini, warga berharap Pemerintah Kota Bekasi turut mengawasi dan memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum dan pelaksanaan eksekusi. Mereka menegaskan tidak meminta intervensi, melainkan perlindungan agar tidak kehilangan tempat tinggal akibat kekeliruan hukum.


    “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan warga tidak menjadi korban. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif menjaga kondusivitas dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Samsodin.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai surat permohonan tersebut.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/