• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Mediasi Gagal, Penggugat PSHT Tolak Tawaran Damai, Perkara Berlanjut ke Persidangan

    23/10/2025, 15:14 WIB Last Updated 2025-10-23T08:24:01Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Upaya mediasi lanjutan dalam perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb antara pihak penggugat dan tergugat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) gagal mediasi. Hakim mediator memutuskan perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan hasil mediasi.


    Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut, Sekretaris Umum PSHT, Kang Mas Ir. Purwanto Budi Santoso, M.H, hadir langsung dan menyampaikan pernyataan baik secara lisan maupun tertulis kepada hakim mediator.



    Purwanto menegaskan bahwa pihak PSHT sebenarnya telah mengajak islah dan nyawiji kepada para penggugat, agar kembali pada semangat persaudaraan sebagaimana putusan hukum pengadilan maupun Kementerian Hukum yang telah berkekuatan tetap.


    “Kami mengajak semua pihak untuk kembali pada mukadimah PSHT, tunduk pada sumpah dan ajaran organisasi. Mari nyawiji dan menjaga marwah persaudaraan,” ujar Purwanto.


    Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Kang Mas Bambang Supriyatna, S.H., M.H didampingi Welly Dany Permana, S.H., M.H, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tetap mengikuti arahan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PSHT.


    Menurutnya, substansi dari resume atau proposal mediasi yang diajukan sebelumnya adalah ajakan untuk guyup rukun karena secara hukum perkara PSHT telah dinyatakan inkrah.


    “Perkara PSHT sebenarnya sudah selesai, baik secara perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan lagi membuat narasi hukum baru yang dijadikan obyek gugatan,” tegas Bambang.


    Dari pihak notaris, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H, yang mendapat kuasa istimewa dari Notaris, turut memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab notaris dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan resume dan proposal resmi kepada hakim mediator.


    “Sebagaimana tugas notaris, kami bertanggung jawab membuat akta otentik untuk menjamin kepastian hukum dan keabsahan dokumen, serta melindungi kepentingan para pihak,” jelas Samsodin.


    Dengan gagalnya proses mediasi, perkara antara para penggugat dengan pihak PSHT dipastikan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/