WARTAKINIAN.COM – Sejumlah warga apartemen di Kota Bekasi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan tersebut terkait persoalan harta bersama serta dugaan intimidasi yang mereka alami dari pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan pengembang.
Kuasa hukum PPPSRS, Cupa Siregar, SH, menjelaskan gugatan ini ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara hukum.
> “Kami ajukan gugatan supaya pihak yang bersangkutan dipanggil pengadilan secara langsung sesuai hukum yang berlaku,” ujar Cupa Siregar, Senin (23/9).
Hak Warga Belum Diserahkan
Perwakilan warga menuturkan, sejak membeli unit apartemen pada 2012 dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran, mereka belum juga menerima penyerahan benda bersama, tanah bersama, maupun bagian bersama. Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“PPPSRS sebenarnya sudah terbentuk sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum ada penyerahan resmi di hadapan notaris. Karena itu, kami menempuh langkah hukum agar hak-hak warga tidak diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hitler ketua PPPSRS
Aksi Sepihak dan Intimidasi
Warga juga mengaku resah dengan kemunculan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola apartemen. Mereka memasang spanduk dan poster tanpa dasar hukum.
“Yang membuat kami lebih kecewa, pemasangan spanduk itu justru dilakukan oleh oknum berseragam aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.
Selain itu, warga menyoroti adanya dugaan intimidasi berupa patroli oknum berseragam APH di lingkungan apartemen. Kondisi tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman bagi keluarga penghuni.
Sertifikat Belum Terbit
Tak hanya itu, warga menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak 13 tahun lalu.
“Kami sudah 13 tahun menunggu hak kami. Sertifikat dan pengelolaan benda bersama tidak pernah diserahkan. Karena itu kami menggugat pengembang ke PN Bekasi,” tegas Hitler kembali.
Harapan Warga
Melalui gugatan ini, warga berharap PN Bekasi dapat memanggil pengembang secara resmi dan menegakkan hukum agar hak-hak pemilik apartemen segera dipenuhi. Mereka juga meminta perhatian aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk menangani persoalan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kami sederhana: bisa tinggal dengan tenang, nyaman, dan mendapatkan hak sebagaimana dijamin undang-undang,” pungkas warga.