WARTAKINIAN.COM – Dugaan penahanan gaji perangkat Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, mencuat ke publik. Salah satu perangkat desa mengaku tidak menerima penghasilan tetap (siltap) secara penuh selama sekitar tujuh bulan, dengan alasan kinerja dinilai buruk.
Saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025), Kepala Desa Puspamukti, Atang Ridwan, membantah adanya penahanan gaji. Ia menegaskan bahwa gaji perangkat desa telah diberikan penuh tanpa potongan, meskipun yang bersangkutan tengah menghadapi sejumlah permasalahan.
“Meskipun ada beberapa permasalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, gajinya sudah diberikan secara full tanpa ada potongan sepeser pun,” jelas Atang Ridwan.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Solihin selaku Kaur Perencanaan Desa Puspamukti. Ia mengaku hingga kini gaji perangkat desa yang bersangkutan hanya diterima setengah dari seharusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Sebagai informasi, perangkat desa adalah bagian dari aparatur pemerintah desa yang berhak memperoleh penghasilan tetap sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017. Penghasilan tetap (siltap) dianggarkan melalui APBDes dan tidak boleh dihentikan secara sepihak.
(WN)