• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Bupati Cecep Lakukan Rotasi Mutasi Kedua di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya

    30/09/2025, 11:39 WIB Last Updated 2025-09-30T04:39:25Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan untuk kedua kalinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Selasa (30/9/2025). Rotasi sebelumnya telah dilakukan dua bulan lalu, dan kali ini kembali digelar sebagai bagian dari upaya pengisian jabatan yang kosong sesuai amanat undang-undang.


    “Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rotasi mutasi yang kedua di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Yang pertama sudah dilaksanakan dua bulan lalu, dan sekarang di akhir September ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah kabupaten dalam melaksanakan perintah undang-undang. Jika ada yang kosong, harus segera diisi,” ujar Bupati Cecep.



    Cecep menjelaskan, proses pengisian jabatan ini cukup panjang karena harus melalui mekanisme yang selektif. Mulai dari rekomendasi ke Gubernur, seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


    “Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa prosesnya begitu selektif dan tetap dipercaya. Ini bagian dari ikhtiar kami agar seluruh ASN mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier lebih baik,” tambahnya.


    Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa beberapa aparatur sudah terlalu lama menjabat di satu posisi. Ada yang hingga 14 tahun, bahkan ada yang 9 tahun, padahal sesuai aturan, rotasi seharusnya dilakukan antara 2 hingga 5 tahun.


    “Kalau terlalu lama, secara sunnatulloh pasti ada kejenuhan. Karena itu, proses rotasi ini harus terus berjalan. Namun tetap, jika izin dari Kemendagri belum turun, rotasi tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/