WARTAKINIAN.COM – Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 37 KUHP yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor, di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi."08 Agustus 2025.
Kapolres Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan, Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.024.262.000. Berdasarkan data dari pihak kepolisian, terdapat 66 orang korban, namun hingga saat ini baru empat orang yang resmi melaporkan kejadian tersebut.
Sementara sisanya, sebanyak 62 korban lainnya, belum mengajukan laporan resmi." Ungkap Kapolres.
Pelaku berinisial AWP, pria berusia 39 tahun yang berdomisili di Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga kuat sebagai otak dari aksi penipuan ini. modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan sepeda motor jenis Vespa antik yang diakui sebagai miliknya kepada para korban.
"Dengan mengirimkan foto dan video Vespa melalui aplikasi WhatsApp, kemudian pelaku menawarkan motor tersebut dengan harga bervariasidari mulai 15,juta s/d 30,jt rupiah. Selain itu, ada pula korban yang menitipkan kendaraannya untuk diservis atau dimodifikasi, namun kendaraan tersebut malah dijual oleh pelaku kepada pihak lain," lanjut Kusumo.
Tidak hanya menjual kendaraan yang bukan miliknya, pelaku juga mempermainkan kepercayaan para pemilik motor yang berharap kendaraannya diperbaiki. Beberapa unit Vespa yang seharusnya diperbaiki di bengkel justru ikut diperjualbelikan tanpa izin pemiliknya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, di antaranya membayar utang sebesar Rp700 juta dan melakukan investasi tidak berwujud sebesar Rp350 juta.
Barang bukti berupa satu unit Vespa milik korban yang rencananya akan dijual pelaku turut diamankan oleh kepolisian. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 37 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4,thn penjara." tutup Kusumo.
(Tio)