• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Anggota DPR RI Oleh Soleh Fraksi PKB Prihatin Soal Penghapusan Dana Hibah Pondok Pesantren se Jawa Barat

    17/08/2025, 14:16 WIB Last Updated 2025-08-17T07:17:09Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Isu penghapusan dana hibah bagi pesantren di Jawa Barat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, S.H. Ia menilai kebijakan tersebut sangat merugikan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berperan besar dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing. Minggu (17/08/2025).


    Menurut Oleh Soleh, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat, penguatan moral, serta benteng pertahanan budaya dan agama di tengah derasnya arus globalisasi. Karena itu, ia menegaskan bahwa penghapusan dana hibah justru akan menimbulkan masalah serius di lapangan.


    “Pada dasarnya saya sebagai Anggota DPR RI tentunya sangat menyayangkan karena melanggar UU Pondok Pesantren kemudian melanggar juga tentang Perda Pondok Pesantren,” ujarnya dalam keterangan pers.


    Oleh Soleh menambahkan, dana hibah yang diberikan selama ini bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mendukung lembaga pendidikan keagamaan. Ia pun mendorong agar kebijakan penghapusan hibah ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan pendidikan di masyarakat.



    Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. 


    Meski demikian, Oleh Soleh menyampaikan sikap terbuka terhadap evaluasi kebijakan hibah tersebut. Ia menekankan bahwa dana hibah bisa saja ditiadakan atau dialihkan, asalkan disertai dengan perombakan penerima manfaat yang jelas, transparan, dan tepat sasaran.


    “Kalaupun ada rombakan, jangan sampai pesantren yang benar-benar berperan di masyarakat justru terpinggirkan. Yang perlu ditata adalah mekanisme penerima hibah agar lebih akuntabel dan tidak menimbulkan polemik. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegasnya.


    Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hibah daerah diatur dalam regulasi, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah masing-masing provinsi. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan atau perombakan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan dasar hukum dan dampak sosialnya.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/