• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan

    19/07/2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-07-19T06:48:45Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT




    KOTA BEKASI  - Polres Metro Bekasi Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025).


    Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP Suparyono, dan Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad Riyanto.


    Kejadian bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Presisi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh IPDA Fathul Nasrudin sedang melaksanakan patroli kewilayahan di Jalan Rawa Bambu, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.


    Saat patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda berkerumun di pinggir jalan. Ketika tim mendekat, para pemuda tersebut melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RHS (21), warga Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.


    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek yang berada dekat dengan pelaku. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial FA (21), warga Jakasampurna, Bekasi Barat. Tim Opsnal Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya.


    Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut:


    1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek.

    1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B-3395-KZM


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/