WARTAKINIAN.COM - Pemerintah Desa Cikunir kecamatan Singaparna menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Cikunir H. Ibin dalam rapat evaluasi dan monitoring yang digelar bersama perwakilan masyarakat dan pendamping desa, Selasa 10 juni 2025.
Menurut Kepala Desa, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pembangunan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pemerintah Kabupaten. Ia juga menyebutkan bahwa transparansi menjadi prioritas utama agar penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap tahap kegiatan kami laksanakan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, baik dalam musyawarah perencanaan maupun pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah pembangunan fisik seperti peningkatan jalan lingkungan, Kirmir rehabilitasi saluran irigasi, dan pembangunan sarana umum lainnya sudah dilaksanakan, program pemberdayaan masyarakat juga dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
Pendamping desa yang hadir juga membenarkan bahwa Desa Cikunir termasuk salah satu desa yang disiplin dalam administrasi dan pelaporan penggunaan Dana Desa.
Dengan pelaksanaan yang sesuai aturan ini, diharapkan pembangunan di Desa Cikunir dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.
"sementara untuk dana desa tahap dua sedang menunggu waktu dan sudah diajukan ke PMD," tutupnya.
(WN)