• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    LKMB Resmi Laporkan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi atas Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

    13/06/2025, 11:35 WIB Last Updated 2025-06-13T04:35:44Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    , 12 Juni 2025 – Koordinator Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB), Dernat Rasta Pangestu, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HMI Komisariat FISIP UNISMA Bekasi, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi oleh RL Hasan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (11/6/2025).


    RL diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus Ketua KONI Kabupaten Bekasi.


    “Kami melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan oleh RL Hasan, selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dan Ketua KONI Kabupaten Bekasi," ungkap Dernat.


    Dernat menjelaskan bahwa pada 29 Juli 2024, PT Bintang Mahameru Sejahtera melakukan investasi sebesar Rp200 miliar melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Perumda Tirta Bhagasasi, pada masa kepemimpinan Pj. Bupati Dani Ramdan. Proyek itu diklaim mengusung konsep green financing dengan memanfaatkan aset Cabang Poncol di Kota Bekasi.


    Namun, aset Cabang Poncol saat ini sedang dalam proses pemisahan dan masih menjadi milik Perumda Tirta Bhagasasi. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi oleh RL. Aset berupa instalasi pelayanan air (IPA), pompa intake, WTP beton dan baja, laboratorium, gedung kantor, panel listrik, dan genset diduga tidak melalui proses lelang negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    "Proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara," tambah Dernat.


    Dernat juga mengungkap adanya temuan dugaan Pegawai Harian Lepas (PHL) fiktif sebanyak 200 orang, sebagaimana hasil audit BPKP. Para pegawai fiktif tersebut diduga tetap digaji tiap tahun sekitar Rp2,8 juta per orang, membebani keuangan perusahaan, dan berpotensi menjadi celah korupsi melalui Kabag SDM berinisial SB.


    Lebih lanjut, diduga terdapat proyek fiktif dari penyertaan modal tahap I dan II, masing-masing sebesar Rp75 miliar dan Rp50 miliar pada tahun 2024-2025.


    "Terdapat pula praktik jual beli jabatan di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi senilai Rp50 juta hingga Rp150 juta per orang," ujar Dernat.


    Dernat juga menyoroti temuan audit BPK atas penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi tahun 2023 senilai Rp6,86 miliar, yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program pembinaan prestasi olahraga, seperti balap motor (Rp765 juta), esports (Rp965 juta), dan pelatihan atlet cabang olahraga lainnya (Rp5,13 miliar).


    "Kami menduga anggaran diserap tidak sesuai pengajuan dan terjadi manipulasi penggunaan dana oleh Ketua KONI, RL," tegas Dernat.


    Dernat meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa RL Hasan serta membuka hasil audit Perumda Tirta Bhagasasi secara transparan ke publik.


    “Kami mendesak agar penegak hukum memproses dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan ini secara tuntas. Perlu dibuka audit lengkap agar masyarakat mengetahui kebenarannya,” tutup Dernat.


    LKMB terdiri dari beberapa elemen mahasiswa dan pemuda, antara lain:


    1. HMI Komisariat FISIP UNISMA Bekasi

    2. BEM Bekasi

    3. Serikat Pemuda Bekasi

    4. Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi

    5. Forum Kajian Intelektual Bekasi


    (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/