• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Diduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan, WALPIS gerudug kantor satpol PP

    05/06/2025, 11:56 WIB Last Updated 2025-06-05T04:56:59Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

     


    wartakinian.com - Tepatnya pada hari rabu 04 Juni 2025, Wahana Lingkungan dan Pendidikan Sosial (WALPIS) datangi kantor satpol PP kabupaten tasikmalaya untuk melakukan audensi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan suap jam operasional mini market yang ada di kabupaten tasikmalaya. 


    Dalam agenda yang sudah di tetapkan di dalam surat audensi tersebut, pihak WALPIS meminta agar satpol PP kabupaten tasikmalaya mengundang atau menghadirkan Dinas terkait seperti DPMPTSPTK, DPUTRLH, DISKOPUKMINDAG, serta pihak ke tiga (perwakilan mini market), akan tetapi yang hadir hanya perwakilan pihak DPUTRLH dan DPMPTSPTK. Rabu, 04/06/2025.


    Saat audensi, Riyan Nurfallah selaku ketua WALPIS mengungkapkan kalau dirinya merasa kecewa karena pihak pengusaha mangkir atau tidak mau hadir dalam undangan audensi tersebut. 


    "Pada hari ini kami melaksanakan audiensi di kantor Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda Audiensi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perijinan di salah satu mini market di kabupaten Tasikmalaya, dan dugaan suap dalam penyelenggaraan jam operasional mini market. Agenda ini seharusnya medatangkan leading sektor terkait di antaranya DPMPTSP, DPUTRLH, DISKOPERINDAG, dan juga pihak ketiga dalam hal ini perwakilan dari mini market tersebut".


    Riyan Nurfallah menambahkan, kalau dirinya sudah beberapa kali menjadwalkan agenda ini tapi leading sektor tersebut sampai hari ini belum ada itikad baik untuk bisa berkumpul meluruskan permasalahan. Hal tersebut menambah kecurigaan kami tentang adanya dugaan dugaan tersebut, seolah-olah mereka abai dalam pelayanan dan pengaduan masyarakat, padahal dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Peran serta masyarakat mempunyai hak dan tangung jawab untuk ikut andil dalam mewujudkan Negara yang bersih. 


    "Kami sangat prihatin dengan banyaknya proses perizinan yang tidak di indahkan oleh para pengusaha. Sebagai contoh taraju mart yang mana mini market tersebut sebenarnya adalah indomaret akan tetapi di sulap menjadi taraju maret tanpa adanya perizinan yang jelas dan hal itu sudah jelas menyalahi aturan".


    Sementara menurut Salsa selaku kabid perdagangan di DISKOPUKMINDAG menjelaskan kalau dirinya membenarkan kalau taraju mart itu memang sebenarnya indomart. 


    "Dulu saya pernah bertanya kepada pemilik taraju mart inisial I tersebut perihal nama toko tersebut dan beliau membenarkan kalau sebetulnya toko tersebut adalah indomart dan dirinya menyebutkan kalau hanya bekerja sama dengan pihak indomart saja". Ungkap Salsa. 


    Salsa menambahkan,  dari dulu dirinya sudah memberikan teguran kepada pemilik mini market taraju mart agar segera membenahi atau agar segera membuat perizinan seauai dengan aturan akan tetapi tidak pernah d gubris. Imbuhnya. (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/